BENGKULUTERKINI.ID – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil membongkar praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite yang dilakukan dengan mencampurkan bahan mentah.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial BS, warga Talang Rimbo Lama, Kabupaten Rejang Lebong, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. BS diketahui mencampur minyak sulingan atau minyak mentah dengan pertalite, kemudian menambahkan zat pewarna agar terlihat seperti BBM subsidi resmi.
“BS memperoleh minyak mentah dari wilayah Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan. Minyak tersebut kemudian dioplos dengan pertalite dan diberi pewarna sebelum dijual kembali kepada masyarakat,” jelas Kombes Pol Andy, Selasa (23/9/2025).