Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.(Anggi P)