BENGKULU, BENGKULUTERKINI.ID – Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana di bidang industri dan perdagangan (Indagsi) sepanjang Januari hingga November 2025. Kasus-kasus yang dibongkar meliputi penjualan pupuk ilegal, minyak goreng oplosan, hingga peredaran MCB listrik tidak standar SNI.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Jerry Antonius Nainggolan, S.IK, mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan 18 kasus tersebut selama kurun waktu 2025. Pengungkapan ini mencakup berbagai pelanggaran yang berdampak langsung pada keselamatan dan kerugian finansial masyarakat.
Sejumlah tersangka telah ditetapkan, dan beberapa kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan setelah Tahap II selesai. Salah satu kasus besar yang diungkap adalah penjualan pupuk ilegal, di mana modus pelaku adalah mencampurkan pupuk asli dengan pupuk palsu, sehingga kandungan komposisi tidak sesuai standar.
Dalam kasus pupuk ilegal yang merugikan petani, penyidik berhasil menyita 17,8 ton pupuk berbagai merek dan menetapkan satu tersangka. Selain itu, petugas juga mengungkap penjualan minyak goreng merek V Sawit dengan takaran yang tidak sesuai dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Satu tersangka ditetapkan dalam perkara ini.












