BENGKULU, BENGKULUTERKINI.ID – Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana di bidang industri dan perdagangan (Indagsi) sepanjang Januari hingga November 2025. Kasus-kasus yang dibongkar meliputi penjualan pupuk ilegal, minyak goreng oplosan, hingga peredaran MCB listrik tidak standar SNI.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Jerry Antonius Nainggolan, S.IK, mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan 18 kasus tersebut selama kurun waktu 2025. Pengungkapan ini mencakup berbagai pelanggaran yang berdampak langsung pada keselamatan dan kerugian finansial masyarakat.












