Sejumlah tersangka telah ditetapkan, dan beberapa kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan setelah Tahap II selesai. Salah satu kasus besar yang diungkap adalah penjualan pupuk ilegal, di mana modus pelaku adalah mencampurkan pupuk asli dengan pupuk palsu, sehingga kandungan komposisi tidak sesuai standar.
Dalam kasus pupuk ilegal yang merugikan petani, penyidik berhasil menyita 17,8 ton pupuk berbagai merek dan menetapkan satu tersangka. Selain itu, petugas juga mengungkap penjualan minyak goreng merek V Sawit dengan takaran yang tidak sesuai dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Satu tersangka ditetapkan dalam perkara ini.












