Pengungkapan penting lainnya adalah penangkapan dua tersangka asal Sumatera Selatan yang menjual 1.100 bibit sawit ilegal tanpa label merek. Selain itu, polisi juga membongkar penjualan MCB listrik tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berpotensi memicu kebakaran.
“Selama kurun waktu Januari hingga November 2025, Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap 18 kasus. Beberapa di antaranya merupakan kasus besar, mulai dari pupuk ilegal, minyak goreng, bibit sawit, hingga penjualan MCB tidak SNI,” ungkap Kompol Jerry Antonius Nainggolan.
Jerry menegaskan, total 18 kasus berhasil diungkap pada 2025 ini, dan belasan tersangka kini menghadapi proses hukum. Dalam kasus MCB tidak SNI, penyidik menyita 545 buah MCB serta satu unit mobil operasional dan menetapkan satu tersangka.












