Polda Bengkulu Ungkap 18 Kasus Indagsi, Ciduk Penjual Pupuk Ilegal
Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap 18 kasus tindak pidana di bidang industri dan perdagangan (Indagsi) sepanjang Januari hingga November 2025. Kasus-kasus yang dibongkar meliputi penjualan pupuk ilegal, minyak goreng oplosan, hingga peredaran MCB listrik tidak standar SNI.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa seluruh pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Bengkulu dalam memberantas praktik yang merugikan masyarakat luas dan pelaku usaha yang taat regulasi.(ANGGI P)