BENGKULUEKSPRESS.COM – Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui program “Bantu Rakyat”. Kali ini, fokus utama tertuju pada upaya melegalkan aktivitas pertambangan emas tradisional di Kabupaten Lebong yang telah berlangsung secara turun-temurun.
Dalam dialog langsung dengan para penambang di wilayah Lebong Tambang, Minggu (8/2/2026), Gubernur Helmi menyerap aspirasi terkait tantangan hukum dan keberlanjutan ekonomi yang dihadapi masyarakat setempat. Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk merumuskan kebijakan yang menempatkan kepentingan rakyat sebagai prioritas.
Perwakilan penambang, Eliosman, mengungkapkan bahwa aktivitas menambang emas di Lebong bukan sekadar pekerjaan, melainkan warisan leluhur yang sudah di tekuni keluarganya sejak tahun 1920. Hingga kini, meski di lakukan dengan metode tradisional dan sederhana, tambang rakyat tersebut mampu memproduksi sekitar 25 kilogram emas per bulan.
Namun, kendala besar muncul karena sebagian besar lokasi penambangan masuk ke dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) korporasi, yakni PT Tansri Madjid Energi. Hal ini membuat posisi penambang tradisional rentan secara hukum karena ketiadaan izin resmi (Wilayah Pertambangan Rakyat/WPR).
Menanggapi kerisauan warga, Gubernur Helmi Hasan menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mengawal proses legalitas ini sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menginstruksikan jalur koordinasi formal agar suara masyarakat Lebong di dengar oleh pemerintah pusat.












