BENGKULUTERKINI.ID – Warga mengancam akan melaporkan PT Daria Darma Pratama (DDP) di Mukomuko ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran berat: perusahaan tidak mengurus Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Pelanggaran ini menjadi masalah tambahan di tengah kasus dugaan pencemaran Sungai Pisang yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Menurut informasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, PT DDP adalah salah satu dari lima perusahaan yang tidak mengajukan permohonan PPKH hingga batas waktu. Hal ini membuat PT DDP tidak lagi bisa masuk dalam ketentuan Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), sehingga terancam pidana.