“Benar, pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi,” terang Rizal, Minggu (19/10/2025).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio Soul yang digunakan saat beraksi. Akibat perampasan tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 50 juta.
Kini pelaku RH telah diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna memastikan keterlibatan RH dalam kasus serupa di wilayah lain.(RENALD)












