Polisi kemudian kemudian menyerahkan pelaku kepada penyidik Polres Mukomuko untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Anggi Pranata)