BENGKULUTERKINI.ID – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas penyakit masyarakat. Pada Senin (2/3) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengungkap praktik penjualan minuman keras jenis tuak di dalam bangunan eks Barata.
Penertiban ini bermula dari aduan warga yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp ke nomor pengaduan resmi Kasat Pol PP. Laporan tersebut langsung direspons dengan penggerebekan lokasi guna memastikan ketertiban di kawasan tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 60 liter tuak yang langsung dimusnahkan di lokasi kejadian sebagai bentuk tindakan tegas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pedagang miras tersebut diketahui bukan merupakan warga asli Kota Bengkulu.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti sebagai bentuk respons cepat. Total sekitar 60 liter (tuak) langsung dimusnahkan di tempat,” ujar Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat M. Situmorang.
Pelaku tidak dapat menunjukkan identitas berupa KTP maupun KK Kota Bengkulu. Ia hanya mengantongi surat keterangan domisili dari salah satu RT di Kelurahan Kebun Dahri, Kecamatan Ratu Samban.
Satpol PP menegaskan akan terus mengintensifkan pengawasan terhadap aktivitas penjualan miras ilegal untuk menjamin kenyamanan lingkungan. Sahat juga mengapresiasi peran aktif warga yang berani melapor dan berharap kerja sama ini terus berlanjut.












