Bahkan, saksi menyebut bahwa saat dilakukan survei lapangan ke lokasi PTM dan Mega Mall, terdakwa Kurniadi turut mendampingi langsung salah satu komisaris Bank Victoria yang hadir meninjau proyek tersebut.
Penasihat Hukum Terdakwa, Shilviana, S.H., menilai keterangan saksi memperkuat fakta bahwa pembangunan PTM dan Mega Mall Bengkulu tidak semata-mata bergantung pada kredit bank.
“Pembangunan PTM dan Mega Mall menggunakan dana pinjaman pemegang saham yang kemudian direfinancing oleh bank, itu pun tidak seluruhnya. Nilai pembangunan gedung mencapai sekitar Rp97 miliar, sementara total kredit hanya sekitar Rp30 miliar. Artinya, ada modal sendiri dari pemegang saham atau investor,” jelas Shilviana.












