BENGKULUTERKINI.ID – Sejumlah bangunan toko dan ruko yang berada di kawasan Jalan KZ Abidin Pasar Minggu serta Pasar Panorama di duga melanggar garis sempadan bangunan (GSB).
Dugaan pelanggaran tersebut berupa bangunan yang memanjang hingga sekitar dua meter ke depan dari batas yang telah di tetapkan.
Temuan ini terungkap saat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu melakukan pengukuran GSB bersamaan dengan kegiatan penertiban pedagang pasar oleh Satpol PP beberapa waktu lalu. Dari hasil pengukuran di lapangan, petugas menemukan beberapa bangunan toko yang melewati batas sempadan.












