JPU juga menuntut terdakwa terkait korupsi Tukin 2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk kasus ini, jaksa menjerat terdakwa dengan dua dakwaan, yakni primer Pasal 2 ayat (1) juncto, Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo, Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta primair Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo, Pasal 64 ayat (1) KUHP jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum menuntut 8 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan, dan uang pengganti Rp1,4 miliar subsider 1,5 tahun.
Menurut Arief, pihak kejaksaan sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan penyidik Pidsus Kejati Bengkulu terkait penyitaan aset milik terdakwa.












