BENGKULUTERKINI.ID – Polresta Bengkulu telah menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu, Tarzan Naidi, sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari. Peristiwa ini mengakibatkan Adi Afrianto, warga Pagar Dewa, meninggal dunia di tempat kejadian.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, membenarkan penetapan ini dan menyatakan pihaknya memiliki bukti kuat. “Ya, sudah kita tetapkan tersangka, untuk proses hukumnya masih berlanjut dan SPDP juga sudah kita kirim ke Kejari Bengkulu,” kata Sudarno, Senin, 25 Agustus 2025.
Sudarno menjelaskan, penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal. Tarzan Naidi terancam hukuman pidana penjara 5 tahun. Mobil dinas merk Kijang Innova milik Pemkot Bengkulu menjadi barang bukti.