LEBONG, BENGKULUEKSPRESS.COM – Nasib 32 Calon Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Golongan I tahun 2024 di Kabupaten Lebong yang tidak dilantik pada 7 November 2025 masih menjadi tanda tanya.
Dari total 616 orang yang dinyatakan lulus seleksi, sebanyak 32 orang ditunda pelantikannya karena terindikasi terlibat dalam politik praktis serta maladministrasi atau pemalsuan persyaratan.
Bupati Lebong, H Azhari SH MH, membenarkan bahwa hanya 583 orang calon PPPK yang dilantik dan diambil sumpah. Sementara 1 orang dinyatakan tidak lulus karena tidak melengkapi administrasi, sehingga datanya tidak diteruskan ke BKN.
“Dari total 616 yang lulus, hanya 615 orang yang dikirim ke BKN untuk mendapatkan persetujuan. [32 orang] bukan tidak dilantik, tapi ditunda dulu,” jelas Bupati Azhari.
Bupati Lebong merinci alasan penundaan pelantikan 32 calon PPPK tersebut berdasarkan hasil verifikasi tim:
- Administrasi: Ada calon yang belum menuntaskan masa bakti minimal 2 tahun sebagai honorer.
- Pelanggaran Lain: Terdapat pelanggaran lain yang terkait dengan administrasi.
- Netralitas: Ditemukan adanya calon PPPK yang tidak netral atau terlibat politik praktis dengan secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) pada Pilkada Lebong 2024 lalu.
Bupati menegaskan bahwa penundaan ini bukan pembatalan. Nantinya, 32 orang tersebut akan dipanggil untuk diperiksa.












