BENGKULUTERKINI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mulai membeberkan peran tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 2,7 miliar.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejari Bengkulu yakni, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Doni Iswanto, serta kontraktor atau broker Akhmad Basir.
Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, menjelaskan bahwa masing-masing memiliki peran penting hingga menimbulkan kerugian negara.