BENGKULUTERKINI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menyita aset milik tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan yang merugikan negara hingga Rp500 miliar. Kali ini, penyidik menyita 41 unit alat berat dan tujuh bucket milik Bebby Hussy, komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus salah satu tersangka utama.
Penyitaan ini dilakukan pada Jumat, 19 September 2025, di workshop milik PT Inti Bara Perdana (IBP) di Kota Bengkulu. Menurut Kasi Operasional Kejati Bengkulu, Wenharnol, total aset yang disita mencakup berbagai jenis kendaraan berat, termasuk 16 unit Off Highway Truck (OHT), 11 unit ekskavator, dan beberapa unit dump truck, buldoser, dan loader.