Kasus ini telah dilaporkan Dheni ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polda Bengkulu pada 8 Agustus lalu. Ia menyoroti dugaan kelalaian pihak bank yang tidak teliti dalam memverifikasi data nasabah, sehingga identitasnya bisa disalahgunakan.
“Mandiri melanggar peraturan OJK bahwa mereka tidak teliti menerima nasabah, mereka tidak tahu nasabah itu siapa,” ujar Dheni. Ia berharap kasus ini segera diselesaikan dan pihak yang bertanggung jawab dapat ditemukan.(redaksi)