BENGKULUTERKINI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengambil langkah tegas untuk menertibkan kawasan wisata Pantai Panjang (Zona 9) menjelang libur akhir tahun.
Melalui Surat Edaran Nomor: 900.1.13.1/135/BAPENDA 2025, Pemkot mengingatkan seluruh Juru Parkir (Jukir) untuk mematuhi tarif resmi yang telah ditetapkan. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan terkait oknum jukir yang kerap menaikkan tarif secara sepihak (nuthuk) saat momen Natal dan Tahun Baru.
Kepala Bapenda melalui Kasubid Pendataan dan Penilaian Indra Gunawan menegaskan, penertiban ini bertujuan untuk melindungi pengunjung dari praktik pungutan liar.












