BENGKULUTERKINI.ID – Pemerintah kembali menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bantalan bagi pekerja dan buruh. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang akan dibayarkan sekaligus sehingga totalnya menjadi Rp600.000.
Penyaluran bantuan ini diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025. Berikut adalah rincian syarat bagi calon penerima BSU 2025:
Syarat dan Cara Cek Penerima BSU 2025
Untuk menjadi penerima BSU, pekerja harus memenuhi kriteria berikut:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dengan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Memiliki gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bagi calon penerima yang di kemudian hari tidak memenuhi persyaratan, dana BSU yang telah diterima wajib dikembalikan ke Kas Negara.
Untuk mengecek status penerima BSU 2025, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
- Cek status penerima dengan memasukkan NIK pada kolom yang tersedia.
Data calon penerima BSU berasal langsung dari BPJS Ketenagakerjaan. Informasi lebih lanjut mengenai kriteria, mekanisme, dan tata cara penyaluran BSU 2025 dapat diakses melalui Permenaker No. 5 Tahun 2025.(**)