Berbahaya dan Tak Ber-SNI, Polda Bengkulu Tangkap Tersangka Penjual MCB Palsu
Polda Bengkulu berhasil menangkap Junaidi, tersangka yang mengedarkan ratusan Miniature Circuit Breaker (MCB) palsu dan tidak ber-SNI. Produk ilegal ini sangat berpotensi menyebabkan korsleting dan kebakaran.
Polda Bengkulu menjerat Junaidi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Anggi P)