BENGKULU, BENGKULUTERKINI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah menerima pelimpahan tahap II tersangka utama kasus begal sadis pedagang siomay, Andika Saputra (19), dari Satreskrim Polresta Bengkulu, Rabu (19/11) siang. Andika, yang merupakan residivis, segera disidangkan, sementara satu pelaku lain masih buron.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkulu, Rusydi Sastrawan, mengonfirmasi pelimpahan tahap II tersebut. Tersangka Andika Saputra kini resmi menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Malabero Bengkulu selama 20 hari ke depan, sambil menunggu jadwal persidangan.












