Tersangka Andika akhirnya dibekuk tim gabungan Opsnal Polsek Gading Cempaka dan Resmob Polresta Bengkulu di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Hibrida. Namun, rekan Andika yang diduga menjadi pelaku utama penikaman hingga saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Fakta bahwa Andika merupakan seorang residivis akan menjadi pertimbangan utama dalam proses tuntutan.
“Fakta residivis ini tentu menjadi pertimbangan kami dalam menyusun dakwaan dan menuntut hukuman maksimal,” jelas Rusydi Sastrawan, Kasi Pidum Kejari Bengkulu, usai pelimpahan.
Andika dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana untuk pasal tersebut mencapai 9 tahun penjara. JPU akan segera menyusun berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.(ANGGI P)












