Atas kejadian itu, WD telah melapor secara resmi ke Dinas Dikbud dan Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan, menuntut kedua ASN tersebut diberikan sanksi tegas. WD menilai perbuatan itu telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan bahwa perselingkuhan merupakan pelanggaran berat.
“Saya juga akan membawa hal ini ke ranah hukum, karena bagi saya ini bukan hanya soal rumah tangga, tapi juga soal harga diri,” ujar WD. Kasus ini kini tengah diproses oleh instansi terkait, dengan harapan ada langkah tegas untuk menjaga kehormatan profesi guru dan ASN.(RENALD)












