“Kami meyakini kalau desa bergerak, maka insya Allah persoalan-persoalan di negeri ini bisa kita atasi,” ungkapnya.
Sebagai langkah konkret, Kemendes akan mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba di setiap desa. Sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan bahaya narkoba, bisa dimaksimalkan.
“Narkoba itu sudah menyasar bukan hanya orang kota, orang kaya, atau artis saja, tapi mulai menyusup ke desa-desa. Berbahaya sekali kalau tidak kita cegah,” ujar Yandri.
Selain itu, Yandri mengatakan, dalam upaya pencegahan bahaya narkoba, pemerintah desa bisa menggunakan alokasi dana desa (DD). Hanya saja, harus mendapatkan dukungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemda Kabupaten. Sebab, di daerah lain, desa-desa bisa menggunakan alokasi DD untuk melakukan upaya pencegahaan narkoba.












