“Jika ada dukungan dari pemprov, kabupaten boleh. kalau di daerah lain boleh. Dari dana desa juga nanti kita akan atur, sehingga narkoba itu tidak menyasar rakyat di desa,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Utama BNN RI Irjen Pol Tantan Sulistyana SH SIK MM mengatakan, pergeseran sindikat narkoba saat ini, tidak hanya menyasar wilayah perkotaan, tetapi telah merambah masif ke perdesaan.
Data intelijen BNN mengidentifikasi adanya lima kawasan rawan narkoba di Provinsi Bengkulu yang selama ini di kenal sebagai pusat penyalahgunaan dan peredaran gelap. Jaringan sindikat memanfaatkan masyarakat dengan ekonomi rendah, pengangguran, bahkan perempuan dan ibu-ibu untuk menjadi kurir.












