Reda mengungkapkan, tingginya pelanggaran dana desa menjadi alarm serius yang mendasari peluncuran program ini.
Berdasarkan data yang ia sampaikan, tren kasus korupsi yang menyeret kepala desa terus melonjak:
- 2023: 187 kepala desa tersangkut korupsi.
- 2024: Meningkat menjadi 275 kasus.
- 2025: Angka melonjak tajam menjadi 459 kasus hingga Juni, dan kembali naik menjadi 477 kasus per Oktober 2025.
“Angka ini sangat memprihatinkan. Harapannya di 2026 bisa menurun signifikan dengan kolaborasi semua pihak,” tegasnya.
Jamintel juga meminta seluruh kejaksaan negeri untuk menjalin kerja sama aktif dengan bupati/wali kota serta kepolisian dalam pengawasan dan pembinaan. “Saya ingin saat kembali lagi ke Bengkulu tahun depan, tidak ada lagi kepala desa yang terseret kasus,” tambahnya.
Menteri Desa dan PDTT, Yandri Susanto, menyambut baik inisiatif Jaga Desa. Ia menegaskan bahwa dana desa selama satu dekade telah mengucurkan total Rp680 triliun untuk menggerakkan ekonomi desa.
“Dengan anggaran desa yang mencapai miliaran rupiah, Kemendagri tentu tidak cukup mengawasi semuanya. Kehadiran program Jamintel menjadi angin segar agar dana desa lebih efektif dan tepat sasaran,” ujar Yandri.
Senada, Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, menyebut pihaknya telah proaktif melakukan penyuluhan hukum di 90 desa. “Kami ingin perangkat desa bekerja dengan aman, nyaman, dan memahami hukum yang berlaku,” jelasnya.












