Wajib Kembalikan Uang Kerugian Negara
Selain hukuman pokok, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pengembalian uang kerugian negara. Terdakwa Jaya Mersa dituntut untuk mengembalikan uang sebesar Rp324.309.415, dengan subsider 4 tahun kurungan jika tidak dibayar.
Sementara itu, terdakwa Ahmat Rifa’i masih dibebankan uang pengganti sebesar Rp277.450.000, meskipun ia telah mencicil sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayar, uang pengganti tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun.(Anggi P)












