• Camkohatv.id
  • Bekentv.id
  • Rbmedia.id
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi
No Result
View All Result
Bengkulu Terkini
No Result
View All Result
Home Bengkulu Terkini

Polres Lebong Peringatkan Warga, Jangan Tergiur Beli Kendaraan Bodong, Bisa Dipenjara 4 Tahun

Polres Lebong mengingatkan masyarakat agar tidak membeli kendaraan bodong (tanpa surat lengkap) karena dapat terjerat hukum dan dipenjara hingga 4 tahun. Imbauan ini diberikan sebagai upaya pencegahan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Rajman Azhar by Rajman Azhar
September 15, 2025
in Bengkulu Terkini, Hukum dan Kriminal
Polres Lebong Peringatkan Warga, Jangan Tergiur Beli Kendaraan Bodong, Bisa Dipenjara 4 Tahun

Kapolres Lebong mengingatkan masyarakat agar tidak membeli kendaraan bodong (tanpa surat lengkap) karena dapat terjerat hukum dan dipenjara hingga 4 tahun. Imbauan ini diberikan sebagai upaya pencegahan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

BENGKULUTERKINI.ID – Polres Lebong mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran kendaraan bermotor dengan harga murah yang tidak dilengkapi surat-surat resmi, atau biasa disebut kendaraan bodong. Peringatan ini disampaikan sebagai respons terhadap maraknya penjualan kendaraan ilegal yang terindikasi sebagai hasil kejahatan.

RELATED POSTS

Terkait Korupsi Tambang, Kejati Bengkulu Sita Dokumen dari Rumah Iryanka Aditya, Kerabat Bebby Hussy

Pastikan PJAS Aman, BPOM Bengkulu Periksa Kantin dan Kader Keamanan Pangan di Sekolah

RS Tino Galo Resmi Layani Pasien BPJS Kesehatan, Masyarakat Bisa Berobat Gratis

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani melalui Kasat Lantas Iptu Hendra Wijaya menjelaskan bahwa membeli dan memiliki kendaraan tanpa STNK dan BPKB dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.

“Jika ditemukan orang yang memiliki kendaraan bodong, maka konsekuensinya bisa terjerat hukum. Pemilik kendaraan yang bodong dapat dipenjara hingga 4 tahun,” tegas Hendra Wijaya pada Minggu, 14 September 2025.

Buy JNews
ADVERTISEMENT
Page 1 of 2
12Next
Tags: Iptu Hendra WijayaKendaraan bodongPemberantasan kriminalitasPolres LebongSTNK dan BPKB
ShareSendTweet
Rajman Azhar

Rajman Azhar

Related Posts

Terkait Korupsi Tambang, Kejati Bengkulu Sita Dokumen dari Rumah Iryanka Aditya, Kerabat Bebby Hussy
Bengkulu Terkini

Terkait Korupsi Tambang, Kejati Bengkulu Sita Dokumen dari Rumah Iryanka Aditya, Kerabat Bebby Hussy

September 25, 2025
Pastikan PJAS Aman, BPOM Bengkulu Periksa Kantin dan Kader Keamanan Pangan di Sekolah
Bengkulu Terkini

Pastikan PJAS Aman, BPOM Bengkulu Periksa Kantin dan Kader Keamanan Pangan di Sekolah

September 25, 2025
RS Tino Galo Resmi Layani Pasien BPJS Kesehatan, Masyarakat Bisa Berobat Gratis
Bengkulu Terkini

RS Tino Galo Resmi Layani Pasien BPJS Kesehatan, Masyarakat Bisa Berobat Gratis

September 25, 2025
Kejari Bengkulu Periksa Mantan Kepala SMAN 5 Terkait Kisruh Penerimaan Murid Baru
Bengkulu Terkini

Kejari Bengkulu Periksa Mantan Kepala SMAN 5 Terkait Kisruh Penerimaan Murid Baru

September 25, 2025
Berbahaya dan Tak Ber-SNI, Polda Bengkulu Tangkap Tersangka Penjual MCB Palsu
Bengkulu Terkini

Berbahaya dan Tak Ber-SNI, Polda Bengkulu Tangkap Tersangka Penjual MCB Palsu

September 25, 2025
Dugaan Korupsi Bank Bengkulu Cabang Topos, Kejati Tunjuk 8 Jaksa untuk Teliti Berkas Perkara
Bengkulu Terkini

Dugaan Korupsi Bank Bengkulu Cabang Topos, Kejati Tunjuk 8 Jaksa untuk Teliti Berkas Perkara

September 24, 2025
Next Post
Walikota Bengkulu Luncurkan Ujian Tobo Kito, Ajak Siswa Bersaing untuk Raih Hadiah Jutaan Rupiah

Walikota Bengkulu Luncurkan Ujian Tobo Kito, Ajak Siswa Bersaing untuk Raih Hadiah Jutaan Rupiah

Finalisasi Status, Ratusan PTT Kota Bengkulu Ditetapkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Finalisasi Status, Ratusan PTT Kota Bengkulu Ditetapkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Recommended Stories

Tips Cerdas Membeli Motor Bekas: Hindari Ciri-Ciri Ini Agar Tidak Menyesal

Tips Cerdas Membeli Motor Bekas: Hindari Ciri-Ciri Ini Agar Tidak Menyesal

Agustus 20, 2025
Mengejutkan! Pemain Penting Teman Megawati di Manisa BBSK Dihentikan Kontraknya, Ada Apa?

Mengejutkan! Pemain Penting Teman Megawati di Manisa BBSK Dihentikan Kontraknya, Ada Apa?

September 13, 2025
Ini Dia Fungsi Fitur-Fitur Meta AI di WhatsApp dan Cara Menghapusnya

Ini Dia Fungsi Fitur-Fitur Meta AI di WhatsApp dan Cara Menghapusnya

September 11, 2025

Popular Stories

  • Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    Hasil Uji Kompetensi Belum Diumumkan, DPRD Bengkulu Selatan Minta Penempatan Pejabat Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Benteng Tangkap Karyawan SPBU, Gelapkan Uang Penjualan BBM Rp 638 Juta Lebih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Bengkulu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Labkesda, Kerugian Negara Rp916 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Gaji DPR Naik Jadi 3 Juta Perhari? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Kemenhan Siap, Batalyon Infanteri di Seluma Jadi Lokasi Ketahanan Pangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Bengkulu Terkini

Bengkuluterkini.id Melengkapi informasi langsung kegenggaman anda. Selalu mengutamakan informasi bermanfaat dan menarik.

Pos-pos Terbaru

  • 7 Tips Mengatasi Sakit Tenggorokan
  • Matcha Lovers Wajib Tahu: Ini Risiko Minum Matcha Kebanyakan”
  • Warm vs Cool: Kamu Tim Mana? Saatnya Cek Personal Colormu!

Kategori

  • Bengkulu Terkini
  • Economy
  • Ekonomi & Bisnis
  • Fiksi
  • Headline
  • Health
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga & Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
  • Resep Masakan
  • Teknologi
  • Travel
  • Uncategorized
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu Terkini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Olahraga & Otomotif
  • Lifestyle
  • Teknologi

© 2025 bengkuluterkini.id - Digital Media Grup.