BENGKULUTERKINI.ID – Sidang perkara dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) TNI Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (2/9/2025).
Sidang replik, JPU Kejati Bengkulu tetap pada tuntutan terhadap RM Ali Kurniawan.
Dalam kasus korupsi Tukin 2023, JPU menuntut terdakwa 8 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan.
Selain itu, terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti Rp4,6 miliar, subsider 2 tahun 6 bulan penjara.
“Tuntutan tersebut sudah kami bacakan pada sidang sebelumnya, dan hari ini kami pertegas kembali dalam replik,” ujar Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan.












