Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, membenarkan pelimpahan tersebut.
“Benar, hari ini dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka kasus TPPU terkait Mega Mall dan PTM Bengkulu. Setelah dinyatakan lengkap, ketiganya langsung kita lanjutkan penahanannya,” ungkap Arief.
Kasi Ops Kejati Bengkulu, Wenharnol, menambahkan bahwa dalam upaya pemulihan kerugian negara, pihak kejaksaan telah menyita sejumlah aset milik para tersangka.
“Beberapa aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai taksiran mencapai Rp30 miliar telah disita sebagai bagian dari proses pemulihan keuangan negara,” jelas Wenharnol.
Kasus besar ini mencakup dua pokok perkara (korupsi dan TPPU), dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp194,6 miliar. Hingga saat ini, total tujuh orang tersangka telah ditetapkan dan ditahan dalam perkara yang menyeret pengelolaan PAD Kota Bengkulu tersebut.(ANGGI)












