Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, menyatakan bahwa seluruh tersangka, berkas perkara, dan barang bukti telah diterima oleh pihak penuntut umum.
Para tersangka kini telah dilakukan penahanan tahap penuntutan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero. Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 500 miliar.
Yeni Puspita menjelaskan, penyidik Kejati telah menyita sejumlah barang bukti berharga. “Selain dokumen sebagai barang bukti, ada juga aset dan barang-barang berharga, di antaranya emas batangan, yang kini sedang diperiksa,” jelas Dr. Yeni Puspita, Kepala Kejari Bengkulu.
Untuk menghadapi persidangan, Kejari dan Kejati Bengkulu telah menyiapkan delapan Jaksa Penuntut Umum gabungan.
“Hari ini Kejari Bengkulu telah menerima tersangka dan berkas perkara serta barang bukti dalam perkara pertambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining. Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan tahap penuntutan selama 20 hari ke depan,” ujar Yeni Puspita.
8 Tersangka Lain Menyusul, Ada Pejabat Hingga Kerabat












