Setelah berkas dinyatakan lengkap, kelima tersangka ini akan segera menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Bengkulu. Sementara itu, delapan tersangka lain dalam kasus ini akan segera menyusul untuk dilimpahkan.
Delapan tersangka yang akan menyusul tersebut meliputi pejabat dari PT Sucofindo, PT Ratu Samban Mining (RSM), Inspektur Tambang ESDM, serta pihak-pihak yang terlibat dalam perintangan penyidikan (Awang dan Andy Putra) dan gratifikasi/suap (Nazirin).
Para tersangka utama Tipikor dijerat Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Nomor 20 Tahun 2001. Khusus untuk tersangka Bebby Hussy, Saskya Hussy, dan Agusman juga dijerat dengan Pasal 345 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(ANGGI P)












